Tupoksi Waka Sarpras

Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  2. Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
  3. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
  4. Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung,ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
  5. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
  6. Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
  7. Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris, antara lain :
    • Inventaris Kelas
    • Inventaris Laboratorium IPA
    • Inventaris Laboratorium Bahasa
    • Inventaris Laboratorium Komputer
    • Inventaris Laboratorium Multimedia
    • Inventaris Perpustakaan
    • Inventaris Ruang Guru
    • Inventaris Ruang Kepala Sekolah
    • Inventaris Ruang Tata Usaha
    • Inventaris OSIS
    • Inventaris BP/BK
    • Inventaris Alat Kebersihan dan Taman
    • Inventaris Alat Elektronika dan Sound System
    • Inventaris Alat Dapur
    • Inventaris Ruang Radio FM
    • Inventaris Kendaraan
    • Inventaris Alat Olah Raga
    • Inventaris Gedung Serba Guna
    • Inventaris Alat penerangan
    • Inventaris Alat dan Media Pembelajaran
    • Inventaris Alat dan Sarana kegiatan Ibadah
  8. Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
  9. Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  10. Mengkoordinir dan menyiapkan tempat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah atau organisasi otonom
  11. Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
  12. Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf  Tata Usaha Sekolah.
  13. Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala